Mentan: Tata Kelola Distribusi Pupuk Subsidi Terus Disempurnakan
Bakawal, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa perubahan dan penyempurnaan tata kelola distribusi pupuk merupakan langkah strategis untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak.
“Kami ingin petani tidak lagi kesulitan mendapatkan pupuk. Sistem yang baru ini lebih sederhana, diawasi ketat dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan Indonesia,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/8).
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah memastikan tata kelola distribusi pupuk subsidi telah dijalankan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres).
“Kami sudah menjalankan tata kelola distribusi pupuk sesuai Perpres dan terus berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk melakukan berbagai penyempurnaan,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan koordinasi intensif dengan PT Pupuk Indonesia dilakukan untuk memastikan pupuk tersalurkan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Selain itu, ia menyoroti bahwa pemerintah daerah juga berperan penting dalam pengawasan distribusi.
“Pemerintah daerah melalui dinas dan penyuluh pertanian juga penting dalam mengawal distribusi pupuk ini. Jika ada alokasi yang rendah serapannya, dapat dilakukan realokasi antar kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi, sehingga dapat dimanfaatkan di daerah lain. Ketahanan pangan jangan sampai terganggu,” jelasnya.
ADMIN