NEWS

Bawa Sajam Tanpa Izin Masih Jadi Temuan Menonjol Operasi Sikat Intan di Kalsel

Dirkrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang saat memaparkan ungkap kasus kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C), Kamis (6/8/2026).
Dirkrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang saat memaparkan ungkap kasus kejahatan Curat, Curas dan Curanmor (3C), Kamis (6/8/2026).
Bakawal, BANJARBARU - Kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin masih menjadi salah satu temuan menonjol dalam pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2026 di Kalimantan Selatan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel mengungkap 18 kasus dengan barang bukti 22 bilah senjata tajam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang mengatakan, temuan tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang membawa senjata tajam tanpa izin.

"Kita tidak tahu apakah ini sudah menjadi budaya atau kebiasaan, tetapi masih banyak kita temukan dalam Operasi Sikat Intan ini," ujar Frido saat konferensi pers pengungkapan kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C) di Mapolda Kalsel, Kamis (6/8/2026).

Dari pengungkapan 18 kasus itu, polisi menyita sedikitnya 22 bilah senjata tajam dari para pelaku.

Frido mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Menurutnya, masyarakat tidak perlu mempersenjatai diri karena kepolisian siap memberikan perlindungan.

"Silakan masyarakat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 apabila membutuhkan bantuan," katanya.

Dalam Operasi Sikat Intan 2026, Ditreskrimum Polda Kalsel bersama jajaran Polres juga mengungkap total 94 kasus tindak pidana dengan 126 tersangka. Pengungkapan tersebut meliputi wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Barito Kuala.