NEWS
Komisi II DPR RI dan BPN Kalsel Serahkan 50 Sertipikat Tanah BMD kepada Pemkab HST
Komisi II DPR RI bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan 50 sertipikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Penyerahan ini menjadi langkah nyata percepatan legalisasi aset daerah sekaligus mendukung kepastian hukum pertanahan di wilayah setempat.
Bakawal, BARABAI - Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, bersama Kepala Kanwil BPN Kalsel, Abdul Azis menyerahkan 50 sertipikat tanah BMD kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (19/10/2025), di Aula Pendopo Bupati HST. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kanwil BPN Kalsel, Abdul Azis, menyampaikan bahwa dari sekitar 1.400 bidang tanah yang telah diselesaikan di HST tahun ini, baru 31% yang bersertipikat. Kondisi ini menjadi perhatian bersama antara BPN dan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset pertanahan.
Ia juga menyoroti kendala yang dihadapi masyarakat, terutama beban BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Menurutnya, pemda dapat meniru daerah lain yang memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB guna mendorong percepatan sertipikasi tanah.
“Penyertipikatan tanah akan lancar jika data dan riwayat tanah sesuai fakta di lapangan. Ketelitian penting agar tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, Abdul Azis mengusulkan agar Pemkab HST mengalokasikan anggaran untuk Peta Bidang Tanah Desa Lengkap (PBTDL) sebagai langkah pemetaan aset pemerintah yang belum terdaftar.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan dan pemerataan kepemilikan tanah bagi masyarakat.
Ia mengungkapkan, di HST masih terdapat lebih dari 500 bidang tanah pemerintah yang belum bersertipikat. Tahun ini, 157 sertipikat berhasil diterbitkan melalui anggaran APBN.
“Kami akan terus berkomitmen agar seluruh bidang tanah pemerintah di HST bisa tersertipikat tahun depan,” tegasnya.
Rifqinizamy juga mendorong Pemkab HST memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB untuk mempercepat pelaksanaan PTSL, serta mengingatkan agar aparat desa menjaga integritas dan tidak memanfaatkan program untuk kepentingan pribadi.
Ia menambahkan, pendataan tanah yang lengkap dan akurat penting untuk mencegah sengketa lahan sekaligus menarik investasi ke daerah.
Selain itu, Rifqinizamy mengingatkan bahwa Bupati merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten, dengan Kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua harian.
GTRA berperan memperbarui data Hak Guna Usaha (HGU) dan menetapkan tanah terlantar sebagai tanah negara untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah.
Editor:
TIM REDAKSI
TIM REDAKSI