NEWS
Percepat PTSL, Menteri Nusron Dorong Pemda Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Kecil
Bakawal, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong kolaborasi antara jajaran BPN dan pemerintah daerah (Pemda) untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, sebagian besar peserta PTSL berasal dari kalangan menengah ke bawah yang kesulitan membayar BPHTB. “Ini butuh kelihaian Kepala Kanwil maupun Kepala Kantor Pertanahan untuk berkomunikasi dengan bupati atau wali kota agar BPHTB dapat dibebaskan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan, pembebasan BPHTB merupakan langkah penting untuk mempercepat penuntasan program PTSL. “Setiap kunjungan ke daerah, saya selalu sampaikan kepada gubernur bahwa ini untuk kepentingan masyarakat mereka,” ujarnya.
Sebagai upaya percepatan, Menteri Nusron juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan PTSL di setiap Kantor Pertanahan guna mengidentifikasi hambatan dan mempercepat penyelesaiannya.
Rapat tersebut dihadiri pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kanwil BPN Provinsi secara daring.
Editor:
TIM REDAKSI
TIM REDAKSI