NEWS

Kado Hari Santri, Presiden Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

POTRET - Para santri saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri di Halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Rabu (22/10) di Jakarta. (Foto: Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI).
POTRET - Para santri saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri di Halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Rabu (22/10) di Jakarta. (Foto: Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI).

Bakawal, JAKARTA - Kabar gembira datang saat peringatan Hari Santri 2025. Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan rasa syukur atas kabar tersebut dan mengapresiasi berbagai pihak yang telah mengawal terbitnya izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren, khususnya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i.

 “Wabil khusus Wamenag telah memperjuangkan sesegera mungkin,” ujar Menag usai memimpin Apel Hari Santri 2025 di halaman Kantor Kementerian Agama, Rabu (22/10).

Usulan pembentukan Ditjen Pesantren sejatinya telah bergulir sejak 2019, pada masa Menag Lukman Hakim Saifuddin. Usulan tersebut kembali diajukan ke Kemenpan RB pada 2021 dan 2023 di era Menag Yaqut Cholil Qoumas, hingga akhirnya diteruskan kembali pada 2024 di masa kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar.

Menag menambahkan, Ditjen Pesantren nantinya akan melakukan konsolidasi pondok pesantren secara nasional. Pasalnya, selama ini masih ada pesantren yang belum terdata atau belum terjangkau bantuan pemerintah.

“Dengan adanya Ditjen, hal-hal tersebut dapat tertangani lebih baik karena memiliki perangkat kerja yang lebih luas dan sistem yang lebih terkoordinasi,” jelasnya.

Menag menegaskan, keberadaan Ditjen Pesantren akan membantu pemerintah memastikan seluruh pesantren menjalankan peran strategisnya dengan baik.

"Pemerintah ingin memastikan semua pesantren benar-benar menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat secara optimal,” jelasnya. 
 
Izin Prakarsa Disetujui Presiden

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan, persetujuan pembentukan Ditjen Pesantren telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

“Alhamdulillah, saya baru saja menerima kabar tentang terbitnya Persetujuan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,” ujar Wamenag.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi atas nama Presiden.

 “Dengan surat ini, Presiden telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Pembentukan ini bertujuan memperkuat perhatian terhadap pesantren, baik dari sisi personalia, pendanaan, maupun program. Agar pemerintah semakin hadir dalam mendukung perkembangan pesantren di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Romo Syafi’i menegaskan, kehadiran Ditjen Pesantren akan memperkuat peran pesantren dalam tiga bidang utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Semoga dengan adanya Ditjen ini, pesantren semakin berdaya dan berkontribusi besar bagi bangsa,” ujarnya.

Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, jajaran Kabinet Merah Putih, serta seluruh insan Kemenag yang sejak 2019 konsisten memperjuangkan terbentuknya Ditjen Pesantren.