NEWS

6.183 Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi, 133 Orang Dinyatakan Bebas

Gubernur Kalsel, H. Muhidin bersama Kanwil Ditjenpas Kalsel), Erwedi Supriyatno bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi di momentum peringatan kemerdekaan, Senin (17/8/2026). (Foto: Bakawal Online).
Gubernur Kalsel, H. Muhidin bersama Kanwil Ditjenpas Kalsel), Erwedi Supriyatno bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan remisi di momentum peringatan kemerdekaan, Senin (17/8/2026). (Foto: Bakawal Online).
BAKAWAL, Banjarbaru - Sebanyak 6.183 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan menerima remisi dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Banjarbaru dan disaksikan langsung Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Muhidin mengatakan, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kalsel saat ini mencapai lebih dari 8.700 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari 6.100 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana.

“Hari ini kita menyaksikan penyerahan remisi. Penghuni lembaga pemasyarakatan di Kalimantan Selatan kurang lebih 8.700 orang, sedangkan yang diberi remisi sekitar 6.100 lebih,” katanya.

Muhidin berharap remisi tersebut menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berdisiplin, berkarya serta menjaga hubungan baik selama menjalani masa pembinaan.

Ia juga mengapresiasi berbagai program pembinaan yang diberikan di dalam Lapas. Menurutnya, warga binaan telah dibekali sejumlah keterampilan, mulai dari bermusik, mengolah produk kuliner dan UMKM hingga melukis.

“Mudah-mudahan yang diberi remisi tetap disiplin, berkarya dan sesama teman saling bersilaturahmi serta bertukar pikiran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Kanwil Ditjenpas Kalsel), Erwedi Supriyatno, menyebut sebanyak 6.183 warga binaan memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 orang memperoleh remisi bebas. Namun, tidak seluruhnya dapat langsung keluar dari Lapas karena masih memiliki kewajiban pidana lain.

“Ada 133 yang bebas, tetapi ada yang belum bisa langsung bebas karena masih ada subsidernya. Mereka harus membayar denda terlebih dahulu atau menggantinya dengan kurungan,” jelas Erwedi.

Adapun warga binaan yang belum memperoleh remisi disebabkan belum memenuhi persyaratan atau masih berstatus sebagai tahanan.

Erwedi mengungkapkan, penghuni Lapas dan Rutan di Kalsel masih didominasi perkara narkotika. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 6.200 orang.

“Di Kalsel dan hampir di seluruh Indonesia, isi hunian Lapas dan Rutan didominasi kasus narkoba. Di sini kurang lebih sekitar 80 persen,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus berkelakuan baik, memenuhi hasil asesmen dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Besaran remisi yang diberikan mulai dari satu hingga enam bulan.

Erwedi berharap pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mengubah perilaku sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Kita berharap mereka betul-betul memperbaiki diri, mengubah perilaku dan sikap. Nantinya mereka diharapkan menjadi bagian dari bangsa yang ikut membangun dan berbuat baik,” pungkasnya.