NEWS

ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan, Balik Nama Ditarget Rampung 10 Hari

Menteri Nusron Wahid beserta jajaran saat meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan.
Menteri Nusron Wahid beserta jajaran saat meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan.
ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan, Balik Nama Ditarget Rampung 10 Hari

BAKAWAL, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari. Sementara Pengukuran Terjadwal mulai efektif diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah).

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini,” ujar Nusron.

Untuk Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas selama lima hari.

Sedangkan Organisasi Berbasis Wilayah mulai diterapkan di 10 Kantah melalui struktur organisasi dan tata kelola baru. Penataan jabatan Kepala Seksi nantinya dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Menurut Nusron, transformasi tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan program, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama Peralihan Hak Terintegrasi juga menandatangani Pakta Integritas.

Nusron menegaskan, inovasi layanan tersebut diharapkan membuat masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaian setiap urusan pertanahan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN,” pungkasnya.