NEWS
Belum Bayar THR, Puluhan Perusahaan di Jakarta Utara Akan Dipanggil
BAKAWAL, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) melalui akan memanggil 29 perusahaan karena hingga saat ini belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 meski Lebaran tahun ini telah usai.
“Total ada 37 pengaduan yang masuk dan delapan pengaduan sudah selesai diproses” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Noviar Dinariyanti di Jakarta, Senin.
Sementara sisanya ada 29 perusahaan yang akan dipanggil untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami masih tahap proses pemanggilan di minggu ini dan minggu depan,” katanya.
Ia mengatakan total pengaduan THR Keagamaan 2026 melalui lama resmi Posko THR Kemenaker di Jakarta Utara sebanyak 60 pengaduan.
Sebanyak 36 pengaduan ditangani Sudin Nakertransgi Jakarta Utara dan 23 pengaduan ditangani Dinas Nakertransgi Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI menyatakan di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dari berbagai skala.
Karena itu, pengawasan dilakukan secara sampling dengan mendatangi sejumlah perusahaan secara langsung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi jelang Lebaran.
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, bahkan hingga setelah Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajiban kepada pekerja.
"Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga," kata dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
"Sebagai negara hukum, semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar," kata Menaker Yassierli.
Ia menekankan THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk karena absensi maupun kondisi ekonomi perusahaan.
"THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi dan itu tidak dibenarkan," kata Menaker.
Ia menambahkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran, pengusaha dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut tidak menghapus kewajiban membayar THR dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, setiap perusahaan wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan karena Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan perlindungan hak pekerja sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Editor:
TIM REDAKSI
TIM REDAKSI