NEWS

Kasus Bripda Seili, Pakar Hukum Apresiasi Langkah Cepat Polri

Bakawal, BANJARBARU – Pakar Hukum Tata Pidana, Dr. Andi Mulyono, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polri dalam menangani kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), yang dilakukan oleh anggota Polri, Bripda Muhammad Seili.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (29/12/2025) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Seili. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Menanggapi putusan tersebut, Dr. Andi menilai Polri telah bertindak sigap dan profesional.

“Apresiasi untuk Kapolda Kalsel beserta jajaran yang bertindak cepat dan tegas. Bahkan ini bisa disebut sebagai salah satu PTDH tercepat dalam sejarah penanganan pelanggaran berat anggota Polri,” ujar Dr. Andi kepada Poros Kalimantan, Selasa (30/12/2025).

Ia menjelaskan, PTDH dapat dilakukan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht), sepanjang pelanggaran berat terbukti dan seluruh prosedur disiplin serta kode etik telah dijalankan.

“Dalam kondisi tertentu, PTDH bisa dilakukan lebih cepat selama unsur pelanggaran berat terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Dr. Andi, dasar hukum pemberhentian anggota Polri tersebut telah diatur secara jelas, antara lain dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP, Perpol Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Perpol Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik.

Terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Bripda Seili, Dr. Andi menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab individu.

“Tidak ada satu pun lembaga yang mengajarkan pembunuhan. Ini adalah perbuatan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh pelakunya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa institusi Polri tidak pernah mengajarkan kejahatan kepada anggotanya.

“Dalam hukum pidana, yang dilihat adalah niat dan perbuatan pelaku. Itu murni tanggung jawab individu,” ujarnya.

Di sisi lain, Dr. Andi turut menyoroti pentingnya transparansi dalam penegakan hukum. Menurutnya, keterbukaan Polri dalam menangani kasus ini menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Transparansi ini mematahkan keraguan publik. Polisi dan masyarakat umum memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” katanya.
Ia berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke ranah pidana.

“Tidak cukup hanya PTDH. Jika memenuhi unsur, pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perencanaan tidak selalu berarti menyiapkan alat sejak awal, tetapi juga berkaitan dengan proses pengambilan keputusan sebelum perbuatan dilakukan,” jelasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.