EKBIS

Pengamat Harap Perusahaan Migas Penuhi Syarat TKDN

Foto ilustrasi aktivitas minyak dan gas (migas). Foto: Antara
Foto ilustrasi aktivitas minyak dan gas (migas). Foto: Antara

Bakawal, JAKARTA - Pengamat industri minyak dan gas bumi (migas) Andy Noorsaman Sommeng berharap agar perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas.

Andy menerangkan jika setiap peralatan dan pengeboran, valve, pipa dan software yang digunakan KKKS diproduksi oleh pabrik dan inovator Indonesia sendiri, maka industri lokal tidak hanya menjadi penonton.

"Tapi ikut bermain dalam panggung energi nasional,” ucap Andy yang merupakan Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (6/8).

Baca juga: Kemenperin: Reformasi TKDN Tak Spesifik Tujukan Negara Tertentu

Andy menambahkan, jika konsisten diterapkan, TKDN bisa menjadi pendorong lahirnya ekosistem fabrikasi peralatan hulu migas dalam negeri, dari manufaktur sampai engineering service.

Tanpa disadari, lanjut dia, TKDN bisa menjadi motor lahirnya paten-paten lokal, pusat riset, dan bahkan ekspor teknologi energi karya anak bangsa.

Menurut eks Kepala BPH Migas itu, TKDN bukan sekadar akronim birokrasi. Ia adalah simbol optimisme bahwa Indonesia bisa berdikari secara industri.

Baca juga: Kemenperin: TKDN Jadi Simbol Keberpihakan ke Industri Domestik

TKDN, lanjut dia, menunjukkan bahwa tidak selamanya Indonesia membeli barang canggih dari luar, tapi bisa menciptakannya sendiri, dari pabrik-pabrik yang berdiri di Tanah Air, dan otak-otak cerdas anak bangsa.

“Dengan pengawasan ketat dan audit yang jujur, TKDN bisa menjadi batu loncatan menuju era baru, era di mana sektor migas bukan hanya sumber devisa, tapi juga sumber inovasi. Dan itu semua dimulai dari keberanian menindak yang nakal, dan keberpihakan pada yang lokal,” jelasnya.

Foto editor
Editor:
ADMIN