OPINI

Tahun 2026, PPK dan PPSM Wajib Miliki Sertifikat Kompetensi

Pandu Hizbul Wathan
ASN Kementerian Keuangan RI
BAKAWAL, Banjarmasin - Pengelolaan keuangan negara merupakan keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.

Pada masing-masing tahapan itu, harus ditunjuk pejabat yang menjalankan dan bertanggungjawab penuh atas tugas pokok dan fungsinya(tupoksi). Untuk itu Kepala Satker yang secara ex officio menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib menunjuk pejabat perbendaharaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Pejabat Penandatangan SPM(PPSPM), dan pejabat perbendaharaan lainnya.

Peran dua pejabat diatas, PPK dan PPSPM, sangat strategis karena terlibat langsung dalam pelaksanaan anggaran, pengadaan barang/jasa, dan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN. Penjabaran lebih lanjut, PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Sedangkan PPSPM, melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara.

Tugas yang tidak mudah memang, namun juga bisa dikatakan tidak sulit. Sebab dari jabatan itu melekat tanggung jawab yang besar. Syaratnya adalah para pejabat yang ditunjuk untuk mengelola keuangan negara memiliki kecakapan atau kompetensi sesuai standar.

Standardisasi kompetensi menjadi sebuah keharusan demi mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas, akuntabel, dan professional. Standar kompetensi diperlukan untuk memenuhi asas profesionalitas keuangan negara. Asas profesionalitas menekankan aspek keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Praktik yang berjalan selama ini, banyak permasalahan yang ditemui akibat kurangnya pemahaman atau kompetensi dari PPK dan PPSPM.
PMK Nomor 211/PMK.05/2019 mengatur bahwa ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM harus memiliki Sertifikat Kompetensi. Kepemilikan sertifikat kompetensi ini menjadi bukti telah terpenuhinya syarat kompetensi. 

PPK dan PPSPM yang telah memenuhi syarat kompetensi akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang disebut sebagai PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) dan berlaku selama lima tahun.

Mulai 1 Januari 2026, PPK dan PPSPM wajib memiliki sertifikat kompetensi dan menjadi syarat mutlak dalam pengangkatan sebagai pengelola keuangan.

Menjawab persoalan ini, Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer mengemban tugas melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar melalui penetapan standar kompetensi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

Pemerintah berkepentingan seluruh PPK dan PPSPM berkompetensi, memahami prosedur, hukum, dan etika yang berlaku secara berkualitas, profesional, dan akuntabel sehingga tercipta pengelolaan keuangan yang baik. 

Bagaimana cara memenuhi standarisasi?

Data KPPN Banjarmasin per 31 Oktober 2025 sejumlah 1.332 orang dengan rincian:

KPA sebanyak 265 pejabat dimana KPA yang merangkap PPK sebanyak 69 pejabat dan KPA yang merangkap PPSPM sebanyak 15 pejabat;
PPK dan PPSPM sebanyak yang terdiri dari 400 PPK dan 265 PSPM. Sebanyak 76 PPK belum memiliki sertfikat PPK, dan 36 belum memliki sertifikat PPSPM.

Data ini menunjukkan bahwa 25% pejabat PPK dan PPSPM belum memiliki sertifikat. 

Mengingat masa peralihan yang akan segera berakhir di bulan Desember 2025, kepemilikan sertifikasi pejabat PPK dan PPSPM harus di anggap serius dan menjadi perhatian. Hal ini dikarenakan mulai tanggal 1 Januari 2026, bagi satker yang belum memliki pejabat PPK dan PPSPM akan menghadapi konsekuensi dalam proses pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBN. PPK dan PPSPM yang tidak bersertifikat tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugasnya secara legal. 

Dokumen yang ditandatangani oleh pejabat tidak kompeten menimbulkan cacat administrasi dan tidak memenuhi unsur akuntabilitas.
Pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat perbendaharaan yang tidak memliki kompetensi dapat menimbulkan persoalan konsekuensi hukum, risiko audit, temuan, dan sanksi administrasi dari aparat pengawas pemeriksa keuangan.

Pada akhirnya, satker akan terhambat dalam mencapai target kinerja yang diakibatkan penundaan atau pembatalan kegiatan yang seharusnya bisa dilaksanakan.

Jadi, sudah semestinya satuan kerja bisa memanfaatkan waktu yang tersisa di tahun 2025 dengan cara sebagai berikut :Pertama,Bagi PPK dan PPSPM agar segera mengikuti penilaian kompetensi PPK atau PPSPM pada masa peralihan.Kedua.PA/KPA agar mendorong PPK/Calon PPK dan PPSPM/Calon PPPSM di lingkup satker masing-masing untuk mengikuti penilaian kompetensi PPK atau PPSPM.Ketiga,PA/KPA menetapkan pegawai sebagai PPK dan PPSPM yang telah tersertifikasi di lingkup satker masing-masing.Keempat, PA/KPA agar memastikan terpenuhinya implementasi PMK tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM sehingga pada awal masa implementasi penuh tidak ada PPK dan PPSPM yang belum mengikuti penilaian kompetensi.

Mari penuhi kewajiban kompetensi pejabat perbendaharaan PPK dan PPSPM. Pemenuhan kewajiban sertifikasi ini sangat penting, tidak hanya untuk mematuhi regulasi dan menghilangkan fraud, tetapi juga untuk mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang optimal.