NEWS
Wacana Polri di Bawah Kementerian Dikritik, Akademisi: Bisa Ganggu Independensi Penegakan Hukum
BAKAWAL, Banjarmasin - Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian kembali mencuat dalam diskursus reformasi kepolisian. Gagasan yang muncul dalam pembahasan tim reformasi polisi itu dinilai sebagai salah satu opsi untuk memperkuat akuntabilitas dan kontrol kelembagaan.
Namun, kalangan akademisi hukum menilai wacana tersebut berisiko melemahkan independensi penegakan hukum dan tidak sejalan dengan desain ketatanegaraan saat ini.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Prof. Hadin Muhjad, menegaskan bahwa wacana Polri ditempatkan di bawah Kementerian sebaiknya tidak direalisasikan. Menurutnya, pengalaman historis menunjukkan posisi kelembagaan Polri yang berubah-ubah justru menegaskan pentingnya model yang menjamin independensi institusi tersebut.
Sejak awal kemerdekaan, Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri pada periode 1945–1946, kemudian di bawah Perdana Menteri pada 1946. Pada periode 1948–1950, Polri berada langsung di bawah Presiden. Selanjutnya, pada 1962 hingga 1998, Polri diintegrasikan dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sejak reformasi 1999 hingga sekarang, Polri dipisahkan dari TNI dan kembali berada langsung di bawah Presiden.
“Pengalaman selama berada di bawah kementerian mungkin dilihat sebagai praktik di beberapa negara lain. Namun menurut saya, lebih baik Polri tetap di bawah Presiden. Polri memiliki fungsi penegakan hukum yang menuntut independensi, sehingga tidak tepat berada di bawah kementerian,” ujarnya.
Ia menilai, posisi Polri di bawah Presiden saat ini sudah tepat karena meminimalkan tekanan maupun intervensi dalam proses penegakan hukum.
“Fungsi ketertiban dan keamanan memang ada kaitannya dengan kementerian. Tetapi fungsi penegakan hukum adalah yang paling menonjol dari Polri, dan itu menuntut independensi,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Daddy Fahmanadie. Ia menilai perdebatan mengenai posisi Polri di bawah Kementerian atau Presiden kerap muncul, namun secara hukum pidana dan keamanan negara terdapat alasan mendasar mengapa Polri harus berada langsung di bawah Presiden.
Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Undang-undang tersebut merupakan pilihan desain yang paling tepat,” katanya.
Daddy menjelaskan, Polri menjalankan fungsi yustisial dalam sistem peradilan pidana. Jika Polri ditempatkan di bawah Kementerian, terdapat risiko politisasi penegakan hukum yang lebih besar.
“Menteri adalah jabatan politik. Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi menjadikan institusi kepolisian sebagai alat praktik politik untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Sebaliknya, lanjut dia, penempatan Polri di bawah Presiden selaku kepala negara membuat garis komando lebih netral. Hal itu dinilai penting untuk menjaga stabilitas nasional.
Ia juga menyoroti potensi persoalan birokrasi. Menurutnya, tambahan lapisan birokrasi di tingkat kementerian dapat menciptakan hambatan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Dalam situasi kontinjensi atau ancaman keamanan yang eskalatif, koordinasi langsung ke Presiden memungkinkan kecepatan bertindak tanpa terhambat sekat-sekat administrasi kementerian,” jelasnya.
Dengan demikian, Daddy menyimpulkan bahwa secara doktrinal, mempertahankan Polri di bawah Presiden merupakan upaya menjaga sistem peradilan pidana tetap otonom.
“Upaya memindahkan Polri ke bawah kementerian tanpa kajian sosiologis-hukum yang matang justru berisiko melemahkan profesionalisme kepolisian serta dapat mencederai prinsip equality before the law,” pungkasnya.
Editor:
TIM REDAKSI
TIM REDAKSI