NEWS

WALHI Kalsel Desak Polda Usut Tuntas Karhutla di Lahan Konsesi Perusahaan

Salah seorang personel pemadam kebakaran saat memadamkan kobaran api kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Banjar.
Salah seorang personel pemadam kebakaran saat memadamkan kobaran api kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Banjar.
BAKAWAL, Banjarbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan mendesak Polda Kalsel mengusut tuntas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.

Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, mengapresiasi respons kepolisian yang telah meningkatkan laporan WALHI ke tahap penyidikan. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada peningkatan status perkara.

Menurutnya, penyidik harus menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dan pengurus perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan konsesi.

"Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk perusahaan yang diproses sesuai ketentuan hukum. Yang paling penting, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut," ujar Raden.

Ia menyebut temuan WALHI Kalsel saat melakukan ground checking pada September 2026 memperkuat pentingnya penyidikan. Dalam kegiatan tersebut, WALHI menemukan indikasi kebakaran di sejumlah wilayah konsesi serta aktivitas alat berat yang diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan pascakebakaran untuk penanaman sawit baru.

Temuan itu, kata Raden, perlu didalami untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan kelalaian, pembiaran maupun kesengajaan.

Raden juga menyoroti penegakan hukum yang dinilai tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, seperti petani dan peladang. Menurutnya, pemegang izin usaha juga memiliki kewajiban mencegah dan menanggulangi kebakaran serta melindungi lingkungan.

"Peladang bukan penjahat hanya karena menjalankan tradisi berladang. Korporasi juga tidak boleh kebal hukum hanya karena memiliki izin usaha. Kami ingin Polda Kalsel membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak," tegasnya.

Ia meminta penyidikan dilanjutkan hingga proses peradilan dan pemberian sanksi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk disertai pemulihan lingkungan terdampak karhutla.
Dukungan Pembaca
Suka dengan artikel ini?

Dukungan Anda membantu tim redaksi terus menghadirkan jurnalisme independen dan berkualitas.