Masyarakat dan Bank 'Wait and See' Terhadap Kredit, Kenapa?
Bakawal, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menilai saat ini masyarakat dan perbankan masih dalam fase menanti dan mengamati atau wait and see untuk mengajukan maupun memberikan kredit.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menerangkan situasi tersebut disebabkan maraknya kejahatan perbankan yang sedang marak belakangan ini.
"Belum lagi nanti ada tipu-tipu di administratif oleh pemohon kredit, bisa juga di appraisal dan slip gaji, sehingga akhirnya mangkrak," katanya dalam ocus group discussion bertajuk "Kolaborasi Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Publik Perbankan" di Jakarta, Selasa (1/10).
Baca juga: Digeledah Serempak, Bank Kaltimtara Tersandung Kredit Fiktif Rp275 Miliar
Dari sisi pemohon kredit, ia menyebutkan terdapat keraguan masyarakat terhadap kemungkinan data yang disalahgunakan oleh perbankan.
Yeka menuturkan saat ini keamanan data sudah memasuki fase yang serius, sehingga diperlukan peningkatan keamanan data nasabah.
Sementara, dari sisi pemberi kredit, dia mengungkapkan terdapat keraguan perbankan untuk memberi kredit kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini, yang berpotensi menyebabkan adanya gagal bayar.
Baca juga: Segara Institute: SLIK OJK Dukung Kelancaran Penyaluran Kredit
Maka dari itu, ia meragukan kebijakan penempatan dana Rp200 triliun di perbankan berjalan efektif. Dirinya pun mengingatkan potensi terjadinya kredit fiktif yang dilakukan perbankan dengan dana yang ditempatkan tersebut guna mencapai target.
Kredit fiktif adalah kredit yang disalurkan bank kepada nasabah dengan menggunakan data atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, atau dibuat-buat oleh pihak internal bank atau pihak lain.
"Dengan berbagai macam teknologi informasi saat ini nampaknya kejahatan di perbankan itu ya akan tetap ada. Perbankan akan menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan, karena memang di situ sumber keuangannya," kata Yeka menekankan.
ADMIN