NEWS

12 Laporan Layang-layang di Bandara Sepinggan, Hati-Hati Bisa Pidana 

Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Kalimantan Selatan. Foto: Antara
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Kalimantan Selatan. Foto: Antara

Bakawal, JAKARTA - Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, memperingatkan masyarakat agar tidak lagi menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Aktivitas itu, kata dia, berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

“Pada Juli lalu, kami menerima 12 laporan aktivitas masyarakat yang menerbangkan layang-layang di area sekitar Bandara SAMS Sepinggan. Padahal, aturan melarang kegiatan berisiko dalam radius 15 km dari runway,” jelas Ferdinan, Jumat (19/9).

Ferdinan menekankan konsekuensi teknis dari benda sederhana itu. Benang atau tali layang-layang yang putus berisiko tersedot ke mesin pesawat.

“Kalau masuk engine, mesin bisa mati. Pesawat tidak seperti mobil yang bisa berhenti, kalau engine mati bisa jatuh,” ujarnya.

Ancaman tidak berhenti pada mesin. Senar dapat merusak bodi pesawat dan instrumen penting, termasuk alat komunikasi dan pengukur ketinggian. Kerusakan semacam itu bisa berujung kerugian materi hingga membahayakan nyawa penumpang.

Otoritas bandara mengingatkan pula sanksi pidana bagi pelanggar. “Kalau sampai mengakibatkan kerusakan, pelaku terancam hukuman 8 tahun penjara. Bila menimbulkan korban jiwa, bisa sampai 15 tahun,” tegas dia.

Meski demikian, pendekatan yang ditempuh saat ini lebih ke edukasi dan sosialisasi. Otoritas bandara bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat hukum, TNI, dan komunitas untuk menekan praktik berisiko—terutama saat libur sekolah.

Gangguan lain yang kerap terjadi menurut Ferdinan meliputi penggunaan laser, balon udara, drone, gangguan frekuensi, dan bird strike.

Sebagai langkah pencegahan, pihaknya menjadwalkan Forum Group Discussion (FGD) pada 22 September 2025 bersama pemerintah provinsi di Kaltim, Kaltara, dan Kalteng.

Mereka juga menyiapkan sistem pelaporan cepat lewat tim SARGASS agar masyarakat bisa segera melaporkan aktivitas berbahaya di sekitar bandara.

“Jadi kami bukan melarang total. Kami mencoba mengendalikan, dalam artian jika ingin bermain layang-layang ada ketentuannya, terutama soal keselamatan ya,” ucap dia.

Foto editor
Editor:
ADMIN