NEWS
Pemprov Segera Tetapkan UMP Kalsel 2026
Bakawal, BANJARMASIN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2026 secara transparan dan berkeadilan, setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi resmi.
Staf Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kalsel, Hasmi, mengatakan penetapan UMP mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 08 serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Berbeda dari tahun sebelumnya yang diumumkan langsung oleh Presiden, UMP 2026 baru dapat ditetapkan setelah keluar peraturan pemerintah.
“Untuk UMP dan UMK, kami masih menunggu keputusan pemerintah. Setelah itu, baru dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya, Selasa (25/11).
Besaran kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun belum dapat dihitung sebelum regulasi diterbitkan. Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja. Aspirasi buruh juga akan dibahas melalui forum bersama DPRD.
Hasmi menegaskan, UMP hanya berlaku bagi perusahaan berbadan hukum PT, khususnya untuk pekerja dengan masa kerja 0–12 bulan. Sementara UMKM memiliki aturan pengupahan tersendiri di bawah kewenangan Dinas Koperasi dan tidak termasuk dalam penerapan UMP.
Ia juga menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan dari sektor UMKM terkait masalah pengupahan atau PHK.
Editor:
TIM REDAKSI
TIM REDAKSI