NEWS
RDP Kedua Sengketa Lahan Warga Pandansari dengan PT KJW, Ini Hasil Kesepakatannya
BAKAWAL, TANAH LAUT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait persoalan lahan masyarakat Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, dengan PT KJW digelar di DPRD Tanah Laut, Senin (31/8/2026).
Dalam RDP tersebut, masyarakat Desa Pandansari didampingi Barisan Pertahanan Adat Suku Asli Kalimantan (BAPASAK) yang dipimpin Ahmad Royani dan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kalsel yang dipimpin Drs Rachmadi Engot.
RDP yang melibatkan Komisi I DPRD Tanah Laut, pihak PT KJW dan masyarakat itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara atau notulen persidangan.
Salah satu poin kesepakatan yakni pihak PT KJW akan mengajukan usulan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut untuk mengeluarkan lahan masyarakat dari Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW.
Selanjutnya, pada 8 September 2026 akan digelar pertemuan di Desa Pandansari. Pertemuan tersebut akan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, PT KJW dan masyarakat.
Pertemuan itu nantinya membahas jadwal serta progres pekerjaan dari pihak PT KJW untuk disampaikan kepada masyarakat.
"Kalau pada tanggal tersebut pihak PT KJW belum juga bisa menentukan sikap atau keputusan, maka masyarakat akan mengambil sikap atau jalan lain," ujar pendamping masyarakat, Rachmadi Engot.
Engot menegaskan pihaknya akan terus mendampingi masyarakat yang terdampak persoalan lahan tersebut.
Dia juga meminta pihak perusahaan tidak bermain-main dengan tanah yang selama ini diklaim sebagai milik masyarakat.
Menurutnya, terdapat persoalan dalam penyebutan status lahan masyarakat yang disebut berada di dalam HGU PT KJW.
"Tanah atau lahan masyarakat berada dalam HGU PT KJW. Kan lucu. Yang terjadi adalah HGU PT KJW mencaplok tanah masyarakat," ujarnya.
Engot menyebut masyarakat telah menempati wilayah Desa Pandansari secara turun-temurun sebelum perusahaan hadir di wilayah tersebut.
"Karena sebelum datang PT KJW, masyarakat sudah turun-temurun berada di Desa Pandansari. Ini yang saya sampaikan kepada ketua sidang dan pihak perusahaan," katanya.
Dia memastikan BAPASAK dan GMPD Kalsel akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat Desa Pandansari mendapatkan haknya.
"BAPASAK dan GMPD tetap akan mengawal kasus ini sampai masyarakat Pandansari mendapatkan haknya kembali," pungkasnya.
Beri Apresiasi
Pilih atau masukkan nominal kontribusi Anda.
Atau Masukkan Nominal Lain:
Rp
Editor:
TIM REDAKSI
TIM REDAKSI