NEWS

Gugatan terhadap PLN Resmi Didaftarkan di PTUN Banjarmasin

Foto bersama Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/8/2026). (Foto: Pazri/BAKAWAL Online).
Foto bersama Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/8/2026). (Foto: Pazri/BAKAWAL Online).
BAKAWAL, Banjarmasin - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi mendaftarkan gugatan terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/8/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pelayanan ketenagalistrikan yang selama ini dikeluhkan masyarakat di Kalimantan Selatan.

Koordinator Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara,  Muhamad Pazri, mengatakan gugatan itu disusun melalui proses panjang, mulai dari pembukaan posko pengaduan, pengumpulan bukti, inventarisasi fakta hukum, hingga kajian akademik dan yuridis.

"Hari ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari sebuah perjuangan hukum yang akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Gugatan ini kami bangun melalui proses yang panjang, penuh kehati-hatian, dan berbasis kajian akademik serta yuridis," ujarnya.

Menurut Pazri, gugatan tersebut bertujuan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan, sekaligus menguji apakah penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan telah sesuai dengan prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan seluruh fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum kepada majelis hakim untuk dinilai secara objektif.

"Kami percaya bahwa negara hukum hanya akan bermakna apabila setiap kebijakan dan tindakan administrasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Biarlah persidangan menjadi ruang untuk menemukan kebenaran hukum secara objektif," katanya.

Dalam penyusunan gugatan, LBH Borneo Nusantara mengaku turut melibatkan empat orang ahli, terdiri atas dua ahli hukum administrasi negara, satu ahli ekonomi, dan satu ahli teknik. Pendapat para ahli tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Tim Kuasa Hukum LBH Borneo Nusantara, Kharis Maulana Riatno, menyebut pihaknya telah mempersiapkan alat bukti, dokumen, saksi, hingga keterangan ahli untuk mendukung dalil-dalil gugatan.

"Pendaftaran gugatan ini hanyalah awal. Tahapan berikutnya adalah pembuktian di persidangan. Setiap dalil yang kami ajukan akan dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, selaku pemberi kuasa, menilai masyarakat telah terlalu lama merasakan dampak pemadaman listrik yang berulang.

"Gugatan ini bukan hanya tentang FORKOT sebagai penggugat. Ini adalah suara masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak pemadaman listrik, mulai dari terganggunya aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kerusakan peralatan elektronik," katanya.

Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka seluruh fakta secara transparan. Pihaknya juga menyatakan menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Dengan telah didaftarkannya gugatan tersebut, perkara kini memasuki tahapan persidangan di PTUN Banjarmasin sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi, persidangan, pembuktian, hingga putusan majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT PLN (Persero) terkait gugatan yang diajukan LBH Borneo Nusantara.