PEMERINTAHAN
Urus Roya Bisa Mandiri, Tak Perlu Pakai Jasa Perantara
BAKAWAL, JAKARTA - Masyarakat dapat mengurus penghapusan hak tanggungan (roya) secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut proses roya dapat selesai dalam satu hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Kemudahan ini dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku terbantu dengan informasi persyaratan yang diberikan petugas sejak awal pengajuan berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya untuk dua sertipikat tanahnya tanpa melalui notaris atau pihak ketiga.
Menurutnya, proses pengurusan berjalan mudah dan tidak berbelit-belit. Ia pun mengapresiasi pelayanan petugas Kantah Kabupaten Lamongan.
Untuk mengurus roya, masyarakat perlu menyiapkan formulir permohonan, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK), sertipikat tanah, sertipikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur. Pemohon juga perlu melengkapi fotokopi identitas pemberi dan penerima hak tanggungan sesuai ketentuan.
Biaya layanan roya ditetapkan sebesar Rp50.000 per sertipikat hak atas tanah. Informasi lengkap mengenai persyaratan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, bagian Roya, atau dengan mendatangi Kantah kabupaten/kota setempat.
ATR/BPN mengimbau masyarakat memanfaatkan informasi resmi tersebut agar dapat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo.
Dukungan Pembaca
Suka dengan artikel ini?
Dukungan Anda membantu tim redaksi terus menghadirkan jurnalisme independen dan berkualitas.
Beri Apresiasi
Pilih atau masukkan nominal kontribusi Anda.
Atau Masukkan Nominal Lain:
Rp
Editor:
TIM REDAKSI
TIM REDAKSI